Masih Bingung Bagaimana Cara Melaporkan SPT Pajak? Ikuti Cara Pelaporan SPT Berikut Ini
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sudah pasti juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan SPT setiap tahunnya. Laporan SPT ini sendiri wajib diberikan kepada pihak DJP baik oleh peserta wajib pajak secara perseorangan maupun secara badan usaha. Biasanya ada waktu yang ditentukan dalam memberikan laporan SPT setia tahunnya.
Tenggat waktu yang diberikan dalam
pemberian laporan SPT tahunan ini biasanya sekitar 3 bulan sejak tahun
pembayaran pajak. Jadi untuk pemberian laporan SPT secara perseorangan masa
tenggat pemberian laporannya sampai 31 Maret. Sedangkan untuk pemberian laporan
SPT badan usaha masa tenggat pemberian laporannya sedikit lebih lama yakni
sampai tanggal 30 April.
Fungsi dari pemberian laporan SPT
baik secara perseorangan maupun badan usaha kepada pihak DJP ini untuk
memberikan perhitungan berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh peserta
wajib pajak tersebut setiap tahunnya. Proses pemberian laporan SPT ini juga
berjalan dengan sistem self-assessment atau melakukan pengumpulan datanya
sendiri, jadi sebaiknya peserta wajib pajak memberikan data yang
sebenar-benarnya.
Dikarenakan proses pengumpulan SPT
tahunan ini bersifat self-assessment akhirnya banyak orang yang masih minim
kesadaran dalam memberikan laporan tersebut. Bahkan tidak sedikit orang yang
terkenan denda atau sanksi karena tidak memberikan laporan SPT tersebut kepada
pihak DJP. Padahl mungkin orang tersebut tidak sengaja atau lupa bahkan tidak
mengerti dengan proses pemberian laporan SPT tersebut.
Untuk itu sebagai peserta wajib
pajak yang baik dan bertanggung jawab kita haruslah mengerti dengan segala
prosedur tersebut. Bagi anda yang mungkin baru pertama kali membuat laporan SPT
maka anda bisa mengikuti cara lapor SPT tahunan berikut ini:
1. Mendatangi Kantor Direktorat
Jenderal Perpajakan
Peserta wajib pajak bisa mealporkan SPT tahunan secara langsung dengan
mendatangi kantor pajak terdekat di daerah anda. Biasanya sebelum datang ke
kantor pajak anda akan diminta untuk mengambil nomor antrian di situs resmi
atau di aplikasi pajak yang telah disediakan dan bisa diunduh di smartphone
anda. Berikut link untuk bisa mengambil nomor antrian tersebut https://kunjung.pajak.go.id/app. Setelah mendapatkan nomor antrian
anda harus datang ke kantor pajak sesuai dengan jadwal yang ada didalam nomor
antrian tersebut.
2. Melalui situs DJP Online
Bagi anda yang ingin memberikan laporan SPT tanpa mendatangi kantor
pajaknya langsung, maka anda bisa mencoba melakukannya secara online dengan
mengikuti langkah – langkah berikut:
·
Pertama
anda buka situs DJP Online
di https://djponline.pajak.go.id/account/login
·
Selanjutnya
masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode
keamanan/CAPTCHA yang anda miliki.
·
Pilih menu “Lapor” Pilih layanan
“e-Filing”
·
Isi tahun pajak, status SPT, dan
status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri:
masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
·
Isi bagian B. Pajak Penghasilan.
Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen
(Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
·
Isi bagian C. Daftar Harta dan
Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp
3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa
sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
·
Isi bagian D. Pernyataan dengan
klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
·
Ringkasan dan pengambilan kode
verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
·
Kini, Bukti Penerimaan Elektronik
(BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
0 Response to " Masih Bingung Bagaimana Cara Melaporkan SPT Pajak? Ikuti Cara Pelaporan SPT Berikut Ini "
Post a Comment