Masih Bingung Bagaimana Cara Melaporkan SPT Pajak? Ikuti Cara Pelaporan SPT Berikut Ini


            Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sudah pasti juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan SPT setiap tahunnya. Laporan SPT ini sendiri wajib diberikan kepada pihak DJP baik oleh peserta wajib pajak secara perseorangan maupun secara badan usaha. Biasanya ada waktu yang ditentukan dalam memberikan laporan SPT setia tahunnya.

            Tenggat waktu yang diberikan dalam pemberian laporan SPT tahunan ini biasanya sekitar 3 bulan sejak tahun pembayaran pajak. Jadi untuk pemberian laporan SPT secara perseorangan masa tenggat pemberian laporannya sampai 31 Maret. Sedangkan untuk pemberian laporan SPT badan usaha masa tenggat pemberian laporannya sedikit lebih lama yakni sampai tanggal 30 April.

            Fungsi dari pemberian laporan SPT baik secara perseorangan maupun badan usaha kepada pihak DJP ini untuk memberikan perhitungan berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak tersebut setiap tahunnya. Proses pemberian laporan SPT ini juga berjalan dengan sistem self-assessment atau melakukan pengumpulan datanya sendiri, jadi sebaiknya peserta wajib pajak memberikan data yang sebenar-benarnya.

            Dikarenakan proses pengumpulan SPT tahunan ini bersifat self-assessment akhirnya banyak orang yang masih minim kesadaran dalam memberikan laporan tersebut. Bahkan tidak sedikit orang yang terkenan denda atau sanksi karena tidak memberikan laporan SPT tersebut kepada pihak DJP. Padahl mungkin orang tersebut tidak sengaja atau lupa bahkan tidak mengerti dengan proses pemberian laporan SPT tersebut.

            Untuk itu sebagai peserta wajib pajak yang baik dan bertanggung jawab kita haruslah mengerti dengan segala prosedur tersebut. Bagi anda yang mungkin baru pertama kali membuat laporan SPT maka anda bisa mengikuti cara lapor SPT tahunan berikut ini:

1.      Mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan

Peserta wajib pajak bisa mealporkan SPT tahunan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak terdekat di daerah anda. Biasanya sebelum datang ke kantor pajak anda akan diminta untuk mengambil nomor antrian di situs resmi atau di aplikasi pajak yang telah disediakan dan bisa diunduh di smartphone anda. Berikut link untuk bisa mengambil nomor antrian tersebut https://kunjung.pajak.go.id/app. Setelah mendapatkan nomor antrian anda harus datang ke kantor pajak sesuai dengan jadwal yang ada didalam nomor antrian tersebut.

2.      Melalui situs DJP Online

Bagi anda yang ingin memberikan laporan SPT tanpa mendatangi kantor pajaknya langsung, maka anda bisa mencoba melakukannya secara online dengan mengikuti langkah – langkah berikut:

·         Pertama anda buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

·         Selanjutnya masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA yang anda miliki.

·         Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”

·         Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara

·         Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000

·         Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000

·         Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

·         Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim

·         Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Masih Bingung Bagaimana Cara Melaporkan SPT Pajak? Ikuti Cara Pelaporan SPT Berikut Ini "

Post a Comment